Friendship Card

Join Our Membership & Get The Privileges

Apa syarat dan ketentuannya?

01 Feb 2021 - 31 Jul 2021

SYARAT DAN KETENTUAN
LOYALTY PROGRAM SUMMARECON MALL APPS
SUMMARECON MALL BEKASI
01 FEBRUARI 2021 - 31 JULI 2021

  1. PERIODE WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

    Periode waktu pelaksanaan SMB Friendship Card mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.

  2. PENDAFTARAN DAN PENGUMPULAN STAMP POINT
    1. Pendaftaran keanggotaan program loyalti (“member”) Summarecon Mall dapat dilakukan melalui aplikasi Summarecon Mall yang tersedia di Android Playstore, atau melalui Counter Customer Service yang tersedia pada masing-masing mall yang bertempat di di Lantai 1 di sebelah Tenant Puyo & di Lantai Dasar di depan Pizza Marzano pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB (sesuai jam operasional mall).
    2. Member dapat mengunggah struk belanja/ kuitansi pembelian melalui aplikasi Summarecon Mall sesuai dengan lokasi mall tempat belanja dalam periode waktu untuk mendapatkan stamp point.
    3. Mekanisme pengumpulan stamp point dihitung berdasarkan akumulasi nilai struk belanja/ kuitansi pembelian dari seluruh toko yang ada di Summarecon Mall pada hari dan tanggal yang sama dengan tanggal tercantum pada struk/ kuitansi pembelian, dengan minimal perolehan stamp points sesuai dengan tabel kategori dibawah ini:

      Summarecon Mall Bekasi

      Kategori

      Minimal Pembelanjaan

      (Berlaku kelipatan)

      Kategori Toko

      (Berlaku penggabungan untuk kategori yang sama)

      A

      Rp. 100.000,00

      Semua kategori toko kecuali kategori B, C & D

      B

      Rp. 300.000,00

      Optics, Watches, Health & Wellness

      C

      Rp. 500.000,00

      Furniture, Furnishing, Decor & Houseware, Home Gallery, Home Appliances, Office Equipment, Musical Instrument, Gadget & Electronics

      D

      Rp. 1.000.000,00

      Jewellery, Tour & Travel

      Batas maksimal perolehan stamp points dalam 1 (satu) hari sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) stamp points per member dari akumulasi seluruh kategori.

      1. Pengumpulan stamp point tidak berlaku untuk Struk Re-Print, Temporary bill, transaksi perbankan, transaksi di mesin ATM, Money Changer, Logam Mulia (LM), transaksi Timezone (Re-Print, kecuali disertakan stempel Timezone dan tanda tangan resmi dari manager Timezone), pembelian voucher (seperti voucher SMB, voucher Star dan voucher lain-lainnya), pembelian dan pengisian The Movie Card Cinema XXI, Tenant Bazaar di SMB, Event pertunjukan yang diadakan di SMB dan Downtown Walk, serta Pameran Sponsor/Pameran Casual Leasing yang diselenggarakan bukan oleh Tenant yang memiliki unit usaha di SMB dan Downtown Walk, kecuali Stand Casual Leasing yang diselenggarakan oleh Tenant SMB dan Downtown Walk.
    4. Batas jam yang tertera pada struk belanja/ kuitansi pembelian yang diakui dalam penghitungan akumulasi nilai struk belanja/ kuitansi pembelian adalah pukul 22.00 WIB, sesuai dengan jam operasional mall.
      1. Batas waktu untuk struk belanja/kuitansi pembelian yang diunggah maksimal 23.59 WIB untuk transaksi dihari yang sama.
      2. Struk belanja yang diunggah lewat pukul 22.00 WIB akan diproses keesokan harinya, dihitung sebagai akumulasi belanja sesuai tanggal struk yang tertera.
    5. Jika pengumpulan stamp points mencapai batas maksimal perolehan per hari, member tetap dapat memasukkan jumlah pembelanjaan selanjutnya sesuai poin (c) untuk mendapatkan undian Grand Prize yang akan dihitung berdasarkan akumulasi nilai struk belanja/ kuitansi pembelian dalam periode undian.
    6. Untuk Tenant yang menggunakan struk belanja/ kuitansi pembelian manual (bukan cash register) maka struk belanja/ kuitansi pembelian dari Tenant tersebut wajib mencantumkan tanggal transaksi, nama/ paraf dan cap asli toko, dan tanpa koreksi/ perubahan atas tanggal, jam dan nilai belanja.
    7. Struk belanja/ kuitansi pembelian untuk 1 (satu) Tenant berlaku maksimal 5 (lima) struk belanja/ kuitansi pembelian.
    8. Struk Belanja/Kwitansi Pembelian yang sah adalah Struk Belanja/Kwitansi Pembelian lunas, baik transaksi tunai ataupun kartu kredit dan bukan merupakan tanda jadi sementara (down payment). Khusus transaksi pembelian dengan sistem pembayaran uang muka (down payment), Customer dapat menukarkan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dengan stamp point setelah melakukan transaksi pembayaran lunas dan ditukarkan pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran lunas tersebut. Khusus transaksi tukar tambah (exchange) contohnya perhiasan, Customer dapat menukarkan Struk Belanja/Kwitansi Pembelian dengan stamp point dari nilai transaksi pembayaran, baik cara tunai ataupun kartu debit/kredit (tidak termasuk/bukan nilai (exchange) dari barang yang ditukar tambah).
    9. Struk belanja/ kuitansi pembelian tidak boleh diberikan kepada member lain untuk ditukarkan dan/atau member tidak boleh mengumpulkan struk belanja/ kuitansi pembelian yang bukan transaksinya.
    10. Member dan Tenant yang terdaftar di area Summarecon Mall Bekasi tidak diperbolehkan untuk memisah-misahkan nilai struk belanja/ kuitansi pembelian menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dengan tujuan untuk memperbanyak perolehan hadiah.
    11. Pihak Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak untuk menolak dan tidak memproses penukaran stamp point jika struk belanja/ kuitansi pembeliannya tidak dapat memenuhi ketentuan diatas.

  3. PENUKARAN HADIAH
    1. Setiap member wajib menunjukkan aplikasi Summarecon Mall dan KTP/ KITAS/ Kartu Pelajar yang masih berlaku (asli, bukan fotokopi) serta tidak dapat diwakilkan guna keperluan dokumentasi saat penerimaan hadiah yang dilakukan oleh staff Summarecon Mall Bekasi terkait dengan menggunakan kamera yang telah tersedia di Counter Customer Service untuk menukarkan stamp points dengan hadiah.
    2. Member berhak menukarkan stamp points dengan hadiah yang tersedia melalui aplikasi dan menunjukkan bukti penukaran hadiah di Counter Customer Care untuk pengambilan.
      1. Batas akhir penukaran hadiah adalah pukul 22.00 WIB pada akhir periode berjalan.
      2. Batas maksimal pengambilan hadiah adalah 7 hari setelah penukaran stamp points (redeem) pada aplikasi.
    3. Hadiah yang telah ditukar pada aplikasi tidak dapat ditukar dengan hadiah lain atau dikembalikan.
    4. Sisa stamp points yang diperoleh dalam periode berjalan akan dihanguskan pada akhir periode sesuai yang disebutkan pada poin 3.2.1 diatas.

  4. PENGUNDIAN HADIAH DAN GRAND PRIZE
    1. Setiap nilai kumulatif pembelanjaan sebesar Rp. 500,000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kelipatannya selama program loyalti Summarecon MallPeriode 1 Februari 2021 - 31 Juli 2021, maka Customer akan memperoleh 1 (satu) nomor undian yang akan diundi pada akhir Periode Program untuk mendapatkan hadiah Grand Prize 1 (satu) unit Mobil Xpander Black Edition A/T dan 5 (lima) unit SMB Shopping Voucher @IDR 5.000.000.
    2. Setiap member yang terpilih menjadi pemenang hadiah pada acara pengundian wajib hadir dengan menunjukkan keanggotaan program loyalti Summarecon Mall dan KTP/ KITAS / Kartu Pelajar yang masih berlaku (asli, bukan fotokopi). Dalam hal apabila pemenang tidak hadir atau pun hadir tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan diatas, maka member tersebut batal menjadi pemenang.
    3. Pengumuman tanggal pengundian akan diinformasikan menjelang akhir periode program undian.
    4. Jika belum terdapat pemenang yang sah, maka Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait akan mengundi pemenang dengan batas sampai 10 (sepuluh) kali penarikan /per hadiah. Jika tetap tidak terdapat pemenang yang sah maka pemenang ke-10 tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan akan dihubungi melalui telepon untuk mendapatkan surat pernyataan pemenang serta diumumkan di Summarecon Mall Bekasi terkait selama 14 (empat belas) hari dari tanggal penarikan hadiah. Apabila dalam 14 (empat belas) hari pemenang tidak melakukan pengambilan hadiah, maka hadiah akan hangus dan menjadi hak dari Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait.
    5. Setiap member yang terpilih menjadi pemenang wajib menanggung pajak hadiah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan biaya balik nama mobil (khusus untuk hadiah mobil). Hadiah dapat diambil setelah pajak hadiah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan biaya balik nama mobil dibayar dan diurus oleh pemenang.
    6. Hadiah yang diterima oleh pemenang tidak dapat diretur atau ditukarkan dengan uang melalui Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait.
    7. Dalam setiap penarikan hadiah, seorang pemenang hanya berhak atas 1 (satu) hadiah, yaitu hadiah pertama yang didapatkannya (Apabila hadiah lebih dari 1 (satu).

  5. PENGECUALIAN PESERTA
    1. Program Loyalti Summarecon Mall tidak berlaku bagi seluruh Tenant (pemilik/ penyewa/ karyawannya) Summarecon Mall terkait.
    2. Apabila ada Tenant (pemilik/ penyewa/ karyawannya) Summarecon Mall Bekasi mengikuti program loyalti Summarecon Mall, maka Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak untuk membatalkan keikutsertaan member yang bersangkutan dalam program Loyalti Summarecon Mall termasuk membatalkan semua nomor undian yang telah diperoleh.
    3. Program Undian Hadiah dan Grand Prize Summarecon Mall tidak berlaku bagi seluruh karyawan Group PT. Summarecon Agung Tbk (karyawan tetap atau karyawan kontrak), Tenant (pemilik/ penyewa/ karyawannya), Biro Iklan, Sponsor beserta keluarganya (orang tua ; Ayah & Ibu, Suami & Istri, Kakak & Adik sekandung beserta Anak).
    4. Ketentuan di atas tidak dapat diganggu gugat dan Manajemen Summarecon Mall Bekasi berhak membatalkan hadiah apabila Customer termasuk Customer pemenang Grand Prize tidak memenuhi syarat atau melanggar syarat & ketentuan yang berlaku dalam syarat & Ketentuan SMB Friendship Card Periode 1 Februari 2021 - 31 Juli 2021.

  6. LAIN-LAIN
    1. Customer yang berhak menjadi anggota SMB Friendship Card adalah yang telah berusia 12 tahun ke atas.
    2. Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak membuat klarifikasi atas semua transaksi yang dianggap meragukan dan menolak struk belanja/ kuitansi pembelian yang diragukan keabsahannya, termasuk transaksi yang menggunakan kumpulan struk belanja/ kuitansi pembelian dari member lain (pengumpul struk).
    3. Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak meminta member untuk menunjukkan barang belanjaan maupun slip transaksi kartu kredit apabila diperlukan. Apabila Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait menduga terjadi kecurangan pada transaksi maka Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sebagaimana mestinya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
    4. Apabila terjadi perselisihan antara Member dengan partner Program Loyalti Summarecon Mall (contoh: perhitungan poin) akan dimediasi oleh Manajemen PT Summarecon dan Member harus menerima keputusan dari PT Summarecon yang sifatnya final.
    5. Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak mengubah jumlah poin yang telah dimasukan tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila :
      1. Struk transaksi tidak sesuai dengan syarat & ketentuan program loyalti Summarecon Mall
      2. Kesalahan dalam verifikasi data oleh petugas Summarecon Mall Bekasi terkait.
    6. Apabila Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait menemukan kecurangan pada transaksi, antara lain, namun tidak terbatas pada sebagaimana tersebut di bawah ini:
      1. Mendapatkan poin dengan cara tidak wajar, antara lain dengan menukar struk belanja/ kuitansi pembelian palsu, struk yang digandakan, dan lain-lain.
      2. Melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan member yang lain maupun petugas Summarecon Mall Bekasi terkait.

      Maka Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak untuk membatalkan keikutsertaan member yang bersangkutan tanpa pemberitahuan sebelumnya, termasuk membatalkan semua nomor undian yang telah diperoleh serta membatalkan hadiah apabila member termasuk member pemenang Grand Prize tidak memenuhi syarat atau melanggar syarat & ketentuan yang berlaku dalam syarat & ketentuan program loyalti Summarecon Mall Bekasi dalam periode yang ditentukan.

    7. Semua transaksi yang dilakukan dalam program loyalti Summarecon Mall berakhir pada pukul 22.30 WIB di akhir periode yang ditentukan, apabila melewati pukul 22.30 WIB maka transaksi tidak dapat diproses.
    8. Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan keanggotaan loyalti Summarecon Mall oleh pihak lain.
    9. Member wajib melaporkan apabila ada perubahan data identitas dengan memperbaharui data diri di aplikasi Summarecon Mall atau di Counter Customer Service Summarecon Mall Bekasi terkait.
    10. Dengan mengikuti program ini, member dianggap telah membaca dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program loyalti Summarecon Mall.
    11. Manajemen Summarecon Mall Bekasi terkait berhak mengadakan perubahan atas syarat & ketentuan loyalti Summarecon Mall tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada member.